Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Januari 2023 | 03:05 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo tengah menanyai seorang operator judi online saat penggerebekan di salah satu ruko Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng menetapkan 16 tersangka terkait kasus judi online. Hal ini berdasar hasil penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi online, sebanyak 16 operator ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Selasa (17/1/2023).

Ardhie mengatakan, penetapan tersebut lantaran tersangka terbukti berperan mengajak orang untuk ikut serta bermain judi online.

Sedangkan untuk delapan orang sisanya masih diperiksa sebagai saksi. Lantaran lima orang diketahui baru bekerja di sana dan tiga orang hanya bermain di ruko saat penggerebekan berlangsung.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka

Untuk diketahui, terbongkarnya praktik judi online ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di sebuah ruko di kawasan Cengkareng.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggerebek ruko itu pada Minggu (15/1/2023) lalu.

Saat digerebek, polisi mendapati 24 orang operator judi sedang beraktivitas di dalam ruko.

Tidak ada perlawanan dari para operator ketika polisi memaksa masuk ke dalam ruko tersebut.

"Informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku. Mereka menjadi operator karena diajak teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana," kata Ardhie, Senin (15/1).

Baca Juga: Dikendalikan dari Kamboja, Puluhan Anggota Jaringan Judi Online Bebas Beraksi di Ibu Kota

Beberapa unit komputer juga turut disita petugas dalam penggerebekan tersebut. Namun demikian, Ardhie belum bisa memastikan berapa lama praktik judi online sudah berlangsung serta berapa banyak perputaran uang dari bisnis judi online tersebut.

Load More