Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Rabu, 25 Januari 2023 | 01:15 WIB
Salah satu korban penipuan investasi bodong, Deshita Samantha di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih)

Pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) yang semestinya berjalan tak kunjung terealisasi. Para korban kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang totalnya ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Hingga akhirnya pada Maret 2021 lalu, para korban kemudian melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya.

Load More