SuaraJakarta.id - Polisi meringkus 12 operator atau costumer service judi online dari platform www.mastertogel78.live. Belasan orang tersebut diringkus dalam Condominium Green Bay, Pluit Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, ke-12 orang ini memiliki peran untuk memasarkan dan menawarkan kepada masyarakat untuk ikut dalam perjudian online di platform mereka.
Diketahui, platform tersebut juga telah memiliki 3 ribu member atau user yang ikut terlibat dalam perjudian.
"Dalam sebulan, mereka bisa meraih untung lebih kurang Rp2 miliar," kata Ramadhan saat berada di Bareskrim Polri, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Kronologi Website Kominfo Magelang Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Ramadhan menuturkan ke-12 tersangka itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Belasan orang ini yang mayoritas berpendidikan SLTA ini nekat untuk menjadi costumer service judi online lantaran iming-iming upah yang cukup besar.
"Mereka digaji Rp5 juta per bulan. Sementara untuk superviser digaji dengan Rp8 juta Perbulan."
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, platform judi online yang beroperasi di Indonesia ini memiliki server di luar negeri.
Sehingga, belasan operator ini selain mencari user atau pengguna juga menjadi penghubung antara server yang berada di luar negeri dengan para pemain yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega
"Server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seeseorang di luar negeri," ungkap Reinhard.
Dalam sindikat tersebut, Reinhard menyebut masih ada empat orang yang menjadi buronan petugas. Keempat buronan ini berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Diketahui 2 dari 4 orang ini merupakn bos dari para tersangka. Keduanya berinisial ST dan PTS.
"Pas mereka tau, ada penangkapan mereka kabur. Terakhir kita mendapat info, keempat orang ini kabur ke luar negeri. Ke salah satu negara yang ada di Asia," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel, 4 unit router, dan 2 boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng