Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Januari 2023 | 21:53 WIB
Aksi unjuk rasa massa Ojol di depan Gedung DPRD DKI Jakarta mereka menolak penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas di Jakarta pada Rabu (25/1/2023). [Suara.com/Fakhri]

Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum.

Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.

"Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI," imbuhnya.

Load More