SuaraJakarta.id - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.
Hal itu karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun tidak dijadikan saksi.
"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Seharusnya, lanjut Hotman Paris, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," kata dia.
Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan.
Karena hal tersebut, Hotman Paris menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini terhadap Teddy Minahasa bersifat prematur.
Baca Juga: Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut
-
Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob