SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang perempuan warga negara asing atau WNA asal India berinisial DS (49). Penangkapan ini terkait penyelundupan sabu seberat 317,59 gram.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan dari India.
Setelah paket tersebut diperiksa, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun.
Petugas Polres Tangerang Kota kemudian menelusuri alamat yang tertulis di penerima paket inisial DS, yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.
"Petugas bergerak menangkap DS dan (pelaku) mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya," ujar Zain kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, WNA India ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bekuk 2 Bandar Sabu di Kampung Boncos, Polisi Sita Uang Rp 3 Juta Hasil Penjualan Narkoba
Berita Terkait
-
Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan