SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus bentrokan maut di Depok yang menyebabkan satu orang tewas pada Sabtu (11/2/2023).
"Dari hasil penyidikan ada tujuh orang sebagai tersangka dari 14 orang yang kami amankan " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pertama, inisial NJ berperan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban MSL tewas," ucapnya.
Sementara inisial ML berperan memiliki masalah pribadi dengan korban berinisial L. Kemudian tersangka ketiga SAL yang berperan memukul salah satu korban yakni R.
"Keempat berinisial SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan kepada R," tambahnya.
Trunoyudo menambahkan tersangka kelima adalah AD yang berperan menganiaya dengan kursi terhadap korban berinisial I.
Kemudian yang keenam tersangka BU melakukan pemukulan terhadap korban I.
"Ketujuh tersangka berinisial RR melakukan pemukulan terhadap I," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Bentrokan Maut di Perumahan Raffles Hills Depok, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka
Trunoyudo menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari para tersangka.
"Enam buah senjata tajam berbentuk celurit, dua buah pisau panjang, satu buah kursi, dan sejumlah kaos bernoda darah," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan motif bentrokan antar dua kelompok terkait utang piutang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan 14 orang diduga menjadi pemicu bentrok hingga jatuh korban tewas, pria berinisial MSL pada Sabtu (11/2) siang pukul 14.30 WIB di perumahan kawasan Sukatani, Tapos, Depok.
Sebanyak 14 orang tersebut berinisial ML, EP, AD, HN, NJ, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dari peristiwa tersebut menimbulkan empat korban yakni MSL yang tewas, L, I dan R mengalami luka-luka.
Berita Terkait
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya