SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap motif pemerkosaan yang dilakukan Bayu P alias BP (36) terhadap perempuan berinisial FP (25). Korban sebelumnya ditemukan oleh petugas PJR Tol Jakarta-Tangerang dengan kondisi luka dan meminta bantuan pada Kamis (9/2/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Bayu tega memperkosa kemudian membuang korbannya di tengah tol gegara ingin menguasai harta korban.
"Motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban,” kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/2/2023).
Trunoyudo melanjutkan, kejadian bermula saat tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berjalan-jalan. Kemudian saat korban lengah, tersangka Bayu kemudian melakukan pencurian yang disertai oleh rudapaksa.
Usai menguasai barang-barang korban, Bayu kemudian menurunkan FP di pinggir jalan tol Jakarta - Tangerang saat di kawasan Tangerang Selatan.
Bayu rupanya bukan pertama kali melakukan pencurian. Tercatat ia baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2020lalu akibat terjerat kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BP adalah residivis dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Saat ini, BP harus kembali mendekam dalam bui. Kali ini Bayu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan di pinggir jalan Tol Jakarta-Tangerang beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian membenarkan jika wanita yang dimaksud merupakan korban pemerkosaan.
Baca Juga: Polisi Beri Trauma Healing ke Wanita Korban Pemerkosaan yang Ditelantarkan di Tol Jakarta-Tangerang
"Benar (korban pemerkosaan)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Berita Terkait
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!