Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Februari 2023 | 20:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (43) terduga penganiaya ibu kandungnya berinisial H (68) gegara mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di tempat kejadian perkara, Kamis (16/2/2023).

Nurma menjelaskan kedatangannya ke TKP untuk mengecek kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.

Dia mengatakan turut prihatin mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung tersebut.

Baca Juga: Sadis! Cuma Gara-gara Ambil Gorengan, Seorang Ibu di Lebak Bulus Dipukuli Anak Kandungnya Menggunakan Kursi

Polisi pun kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa korban yang diduga stres.

"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," katanya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.

"Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi," ujar Mariana.

Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan ibu mertuanya seringkali mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.

Baca Juga: Gegara Comot Gorengan Dagangannya, Perempuan di Lebak Bulus Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Kursi Patah!

Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.

"Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup," ujar Sabang.

Sebelumnya, kejadian bermula pada Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandung malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.

Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Load More