SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (43) terduga penganiaya ibu kandungnya berinisial H (68) gegara mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di tempat kejadian perkara, Kamis (16/2/2023).
Nurma menjelaskan kedatangannya ke TKP untuk mengecek kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.
Dia mengatakan turut prihatin mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung tersebut.
Polisi pun kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa korban yang diduga stres.
"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," katanya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.
"Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi," ujar Mariana.
Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan ibu mertuanya seringkali mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.
Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
"Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup," ujar Sabang.
Sebelumnya, kejadian bermula pada Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.
Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandung malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.
"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.
Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan
-
Detik-detik Petugas Dishub Medan Dianiaya Saat Penertiban Parkir di Jalan Jawa
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!
-
Satu Keluarga Kompak Aniaya Pacar Kurir ShopeeFood di Godean Sleman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik