Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 20 Februari 2023 | 21:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan Kampung Susun Bayam, di Jakarta Utara, pada Rabu (12/10/2022) malam. Bangunan rumah vertikal itu persis bersebelahan dengan Jakarta International Stadium (JIS). (Foto istimewa/instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak bisa menyamakan tarif sewa unit Kampung Susun Bayam seperti Kampung Susun Akuarium. Padahal, kedua hunian bagi warga terdampak gusuran ini dibangun saat era eks Gubernur Anies Baswedan.

Warga Kampung Susun Akuarium hanya perlu membayar sewa unit sebesar Rp34-40 ribu per bulan. Sementara warga Kampung Susun Bayam ditawarkan tarif Rp600-Rp750 ribu.

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief mengakui, memang warga Kampung Susun Bayam sudah menuntut agar tarif sewa dimurahkan seperti Kampung Susun Akuarium. Namun, ia menyatakan tuntutan ini tak bisa dipenuhi.

"Memang, beberapa kali penyampaian teman-teman itu merujuk kepada (Kampung Susun) Akuarium. Cuma sepengetahuan, kami berbeda proses pembangunan dan pengelolaannya," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Protes Bikin Tenda di Balai Kota, Heru Budi Bakal Bicarakan Tarif Sewa dengan Jakpro

Menurut Syachrial, terdapat perbedaan dalam pengelolaan kedua kampung susun itu. Kampung Susun Akuarium dikelola oleh koperasi yang dibentuk warga setempat.

Sementara, Kampung Susun Bayam dikelola oleh Jakpro yang merupakan badan usaha. Syachrial menyatakan pihaknya tak bisa mematok biaya sewa hunian dengan nominal rendah karena merugikan keuangan perusahaan.

"Kalau (Kampung Susun Bayam) ini kan pengelolaannya Jakpro, itu berarti entitas usaha yang mengelola. Jadi, akan berbeda dengan (Kampung Susun) Akuarium," katanya.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola menawarkan tarif sewa Kampung Susun Bayam sekitar Rp750 ribu untuk warga. Namun, besaran ini dianggap terlalu memberatkan warga yang notabene merupakan korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu.

Masalah penentuan tarif ini yang membuat sampai saat ini warga belum bisa menempati Kampung Susun Bayam itu.

Baca Juga: Tagih Janji Hunian, Warga Kampung Bayam Bikin Tenda di Depan Balai Kota Jakarta

Perwakilan warga Kampung Bayam, Sherly mengatakan, jika mengacu Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan maka penentuan tarif Rumah Susun (Rusun) dibagi ke dua kelompok, yakni umum dan terprogram. Menurut Sherly, tarif Rp150 ribu ini tergolong dalam kelompok umum.

Padahal, kata Sherly, seharusnya mereka digolongkan ke dalam kelompok terprogram karena merupakan korban penggusuran proyek JIS.

"Mereka (Jakpro) pakai adalah tarif sesuai dengan Pergub Nomor 55 dan itu kami dijatuhkan di umum. Sedangkan kami termasuk warga yang terdampak (program penggusuran). Kami keberatan. Kita itu termasuk warga yang terprogram," ujar Sherly di Balai Kota DKI, Senin (20/2/2023).

Ia pun membandingkan tarif sewa dengan warga Kampung Susun Akuarium sekitar Rp34 ribu hingga Rp40 ribu per bulan. Padahal, menurutnya nasib penghuni Kampung Susun Akuarium juga sama, yakni merupakan warga terdampak penggusuran penataan kawasan Kampung Akuarium pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Contoh, (Kampung) Akuarium itu kan korban penggusuran. Mereka soal biaya (hunia) itu juga ditanggung oleh koperasi. (Kampung Susun) Akurium tidak gratis, bayar tiap bulan Rp34 ribu (per bulan) selama beberapa tahun. Setelah itu, menjadi milik koperasi. Nah, kita mau seperti itu," tutur Sherly.

Karena itu, sejumlah warga Kampung Bayam ini mendatangi Balai Kota DKI untuk menyerahkan surat keberatan atas penetapan tarif tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," katanya.

Load More