SuaraJakarta.id - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dalam kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J.
Terkait ini, putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (19), yang turut hadir di sidang vonis tersebut, mengaku menerima dengan lapang dada.
Ia pun berhrap ke depannya sang ayah jika sudah bebas nanti, bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," ujar Hanin kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Hanin juga mengaku sangat rindu dengan sang ayah yang hanya bisa bertemu dengan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis dibacakan majelis hakim.
"Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," kata Hanin.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Hanin mengatakan sang ibu sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Mama lagi ada kerjaan tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support," ucapnya.
Diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ahmad Suhel.
Vonis ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023. Vonis ini lebih tinggi dari eks anak buah Ferdy Sambo lainnya.
Berita Terkait
-
Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Razman Arif Nasution Terharu! Musisi Jalanan Beri Dukungan Mengejutkan di Sidang
-
Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?
-
Kepadatan Penduduk Penyumbang Peningkatan Suhu di Kota?
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!