SuaraJakarta.id - Politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan Pemilu ditunda yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. [Antara]
Berita Terkait
-
Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
-
Mukmin Juara 1 SUCI 12 Kompas TV Dicolek PKS, Ada Apa?
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat