SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pengambilalihan kasus tersebut dimulai hari ini, Kamis (2/3/2023).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini," ujarnya.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga: Tetapkan AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti Polisi
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah Mairo Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Baca Juga: Agnes Dinaikkan Status Hukumnya, tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
-
Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
-
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
-
Mudah dan Cepat! Ini Langkah-Langkah Beli Obat via Aplikasi
-
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
-
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban