Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:45 WIB
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pengambilalihan kasus tersebut dimulai hari ini, Kamis (2/3/2023).

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini," ujarnya.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Tetapkan AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti Polisi

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Setelah Mairo Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Baca Juga: Agnes Dinaikkan Status Hukumnya, tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Load More