SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pengambilalihan kasus tersebut dimulai hari ini, Kamis (2/3/2023).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini," ujarnya.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah Mairo Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Baca Juga: Tetapkan AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti Polisi
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Sebut "SIM Jakarta" yang Viral karena Polantas Salah Ngomong, Begini Dalih Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Jasad Perempuan Terborgol Ditemukan di Semak-Semak Cisauk
-
Namanya Masuk SPDP Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Ini Kriminalisasi
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Jakarta Barat Lawan Bau Sampah Menyengat dengan Teknologi B-8
-
Sadis! Wanita Diborgol, Diperkosa, dan Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp1,1 Juta
-
5 Serum Wajah Ini Bikin Kulit Glowing di Usia 30-an Tanpa Perlu Suntik Filler
-
Mas Dhito Sediakan Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah Puji Fasilitas yang Lengkap dan Layak