SuaraJakarta.id - Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24).
Kasus dihentikan lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (6/4/2023).
"Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.
Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Baca Juga: Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Berita Terkait
-
Lapor Polisi Mobil Dirusak, Detik-detik ASN Kementerian Diamuk Massa saat Demo 25 Agustus
-
Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3
-
Ngeri! Jurnalis Bocor Alus Tempo Lagi-lagi Diteror, Kali Ini Mobil Hussein Dirusak usai Urus SIM di Depok
-
AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
-
Ternyata Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
Terkini
-
Kata Menlu Soal Insiden Mikrofon Tangkap Obrolan Prabowo-Trump di KTT Gaza
-
Cegah Ijazah Palsu, IPB University Terapkan Ijazah Digital Mulai 2025
-
Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
-
Rejeki Nomplok! Jangan Sampai Kelewat, Klaim Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu dari 3 Link Ini!
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget