Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 06 Maret 2023 | 20:20 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner arogan. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24).

Kasus dihentikan lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).

Oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.

"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (6/4/2023).

Baca Juga: Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai

"Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.

Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Perusakan Mobil Dinas Eks Kasatpol PP Padang Panjang

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Load More