SuaraJakarta.id - Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24).
Kasus dihentikan lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (6/4/2023).
"Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.
Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Baca Juga: Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Lapor Polisi Mobil Dirusak, Detik-detik ASN Kementerian Diamuk Massa saat Demo 25 Agustus
-
Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3
-
Ngeri! Jurnalis Bocor Alus Tempo Lagi-lagi Diteror, Kali Ini Mobil Hussein Dirusak usai Urus SIM di Depok
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year