Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi jasad bayi. [Istimewa]

Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More