SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap Devi Sarah (60), buronan terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, tim berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Kamis (16/3/2023).
Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.
Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, terpidana Devi Sarah merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp 3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.
Baca Juga: Dalami Korupsi Bansos di Kemensos, KPK: Rugikan Negara Ratusan Miliar
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid
-
Kemenkes Ungkap Fakta di Balik Foto Viral Menkes Budi Gunadi Pakai Tabung Oksigen
-
Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini
-
Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi
-
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal
-
Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah
-
Kualitas Udara Jakarta Jadi Sorotan Saat Jakarta Marathon 2026, Begini Kata Pramono Anung
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres