SuaraJakarta.id - Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di PN Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama.
Ia pun menganjurkan kuasa hukum Doddy untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.
"Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April," kata Jon.
Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy menyetujui hal tersebut.
Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU.
Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling