SuaraJakarta.id - Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di PN Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
Ia pun menganjurkan kuasa hukum Doddy untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.
"Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April," kata Jon.
Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy menyetujui hal tersebut.
Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU.
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU.
Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
-
Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping
-
Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah
-
Sudah Siapkan Pledoi 7 Bahasa, Hasto Siap Jadi Sorotan Internasional
-
Isi Pledoi Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?