Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 April 2023 | 23:00 WIB
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) saat dihadirkan dalam rilis di Polda Metro Jaya. (Suara.com/ M Yasir)

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi.

Baca Juga: Travel Umrah PT Naila yang Menipu Ratusan Jemaah, Cabangnya Ada di Tasikmalaya

Diduga jumlah korban penipuan umrah ini mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 91 miliar.

Load More