Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 03 April 2023 | 14:15 WIB
Warga di Bandung Barat yang menjadi jasa penukaran uang tunai baru musiman jelang Lebaran. [Suarajabar]

SuaraJakarta.id - Penukaran uang tunai baru menjadi pemandangan umum yang kerap ditemui di jalanan jelang Lebaran. Lantas bagaimana hukum perkara ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyebut penukaran uang tunai baru jelang Lebaran 2023 hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan. Sehingga nilainya pun harus setara.

"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200," kata Rafani, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Catat! MUI Peringatkan Jual Beli Uang Tunai Baru Jelang Lebaran Ini Dilarang

Apabila penukaran uang dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.

"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.

Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sambut Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Benarkah Akan Ada BLT Ramadan 2023 sampai Akhir April?

Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp 3,8 juta.

Load More