SuaraJakarta.id - Penukaran uang tunai baru menjadi pemandangan umum yang kerap ditemui di jalanan jelang Lebaran. Lantas bagaimana hukum perkara ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyebut penukaran uang tunai baru jelang Lebaran 2023 hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan. Sehingga nilainya pun harus setara.
"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200," kata Rafani, Senin (3/4/2023).
Apabila penukaran uang dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.
"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.
Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Baca Juga: Catat! MUI Peringatkan Jual Beli Uang Tunai Baru Jelang Lebaran Ini Dilarang
Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp 3,8 juta.
Berita Terkait
-
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Terdekat Lewat PINTAR BI, Mudah dan Resmi
-
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI 2026, Cek Rincian Nominal dan Jadwalnya
-
7 Lokasi Tukar Uang Baru Selain via Aplikasi Pintar BI, Lengkap Syarat dan Caranya
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Tengah untuk Lebaran 2026
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis