SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik mobil tidak punya garasi.
"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari."
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan."
"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2023).
Syafrin menjelaskan banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas.
Sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar.
"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir."
"Mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Heru Budi Kritik Rusun Khusus PPKS Bisa Bikin Masalah Baru: Gelandangan Minta Dibuatkan KTP
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi."
"Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas," ucap Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK mobil.
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi