SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua tersangka penusukan terhadap Ariyan Novantra (24) yang terjadi di Jalan Muara Baru Ujung Rt 15/17, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, pada Senin (24/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Iverson Manosoh mengatakan, kedua tersangka bernama Agung Prasetyo (22) dan Andi Radja (18) diciduk petugas di Jalan Muara Baru, Gang Elektro Rt 14/7, Penjaringan Jakarta Utara.
"Mereka bersembunyi di rumah tetangga yang ditinggal mudik lebaran,” kata Iverson, saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, Iverson melanjutkan, awal mula penusukan tersebut terjadi saat rekan korban yang bernama Muhammad Putra (17) dan Muhammad Firdaus (21) melintas di jalan Bandengan. Namun tiba-tiba, Radja bersama rekan-rekannya mencegat laju rekan korban.
"Karena ada permasalahan antara Putra dan tersangka Radja,” katanya.
Dalam menyelesaikan masalahnya, Radja mengajak Putra untuk berduel. Duel tersebut pun dimenangkan Putra. Tidak terima atas kekalahannya, Radja kemudian menghubungi Agung. Tidak terima rekannya kalah dalam duel, Agung langsung naik pitam dan mencoba membalas kekalahan Radja.
Ariyan yang saat itu berada di lokasi kemudian menjadi sasaran kekalahan duel tersebut. Agung langsung menikamnya menggunakan badik yang sebelumnya telah ia persiapkan.
Agung langsung menusuk para korban menggunakan badik. Sementara Radja juga turut serta melakukan penusukan terhadap Firdaus menggunakan badik yang sama.
"Setelah melihat Korban terjatuh kemudian para tersangka kemudian melarikan diri," ucap Iverson.
Setelah mendapatkan perawatan medis, Ariyan kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Duta Indah usai mengalami enam luka tusuk.
Luka tersebut terdapat di satu bagian dada sebelah kiri, empat luka di bagian perut, dan satu luka di bagian kaki sebelah kanan.
Selain Ariyan, korban pembantaian kedua pelaku ini yakni Putra, ia mendapat satu luka tusuk di bagian perut.
Kemudian Firdaus, mengalami empat luka tusuk, yakni satu luka tusuk di bagian lengan kanan, tiga luka pada bagian punggung. Lalu, satu rekan lainnya, Reski Persada mengalami luka tusuk pada bagian badan sebelah kanan.
Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya dua sekawan ini terancam dilenakan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Pembunuhan Lansia di Kebon Jeruk Dibekuk, Salah Satunya Narsis di Depan Kamera
-
Pembunuhan Sadis Sesama WNI di Jepang, Kemlu Belum Juga Kantongi Identitas Korban dan Pelaku
-
5 Fakta Tiga WNI Tersangka Pembunuhan di Jepang: Korban Sesama WNI, Jasad Ditemukan di Koper
-
Identitas Belum Terbongkar, KBRI Komunikasi dengan Polisi Jepang Soal 3 WNI Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya! 13 Kapolsek Diganti
-
Tragis! Wanita Muda Ditemukan Membusuk dalam Tong di Sungai Cisadane, Tanpa Celana!
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta