SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua tersangka penusukan terhadap Ariyan Novantra (24) yang terjadi di Jalan Muara Baru Ujung Rt 15/17, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, pada Senin (24/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Iverson Manosoh mengatakan, kedua tersangka bernama Agung Prasetyo (22) dan Andi Radja (18) diciduk petugas di Jalan Muara Baru, Gang Elektro Rt 14/7, Penjaringan Jakarta Utara.
"Mereka bersembunyi di rumah tetangga yang ditinggal mudik lebaran,” kata Iverson, saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, Iverson melanjutkan, awal mula penusukan tersebut terjadi saat rekan korban yang bernama Muhammad Putra (17) dan Muhammad Firdaus (21) melintas di jalan Bandengan. Namun tiba-tiba, Radja bersama rekan-rekannya mencegat laju rekan korban.
"Karena ada permasalahan antara Putra dan tersangka Radja,” katanya.
Dalam menyelesaikan masalahnya, Radja mengajak Putra untuk berduel. Duel tersebut pun dimenangkan Putra. Tidak terima atas kekalahannya, Radja kemudian menghubungi Agung. Tidak terima rekannya kalah dalam duel, Agung langsung naik pitam dan mencoba membalas kekalahan Radja.
Ariyan yang saat itu berada di lokasi kemudian menjadi sasaran kekalahan duel tersebut. Agung langsung menikamnya menggunakan badik yang sebelumnya telah ia persiapkan.
Agung langsung menusuk para korban menggunakan badik. Sementara Radja juga turut serta melakukan penusukan terhadap Firdaus menggunakan badik yang sama.
"Setelah melihat Korban terjatuh kemudian para tersangka kemudian melarikan diri," ucap Iverson.
Setelah mendapatkan perawatan medis, Ariyan kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Duta Indah usai mengalami enam luka tusuk.
Luka tersebut terdapat di satu bagian dada sebelah kiri, empat luka di bagian perut, dan satu luka di bagian kaki sebelah kanan.
Selain Ariyan, korban pembantaian kedua pelaku ini yakni Putra, ia mendapat satu luka tusuk di bagian perut.
Kemudian Firdaus, mengalami empat luka tusuk, yakni satu luka tusuk di bagian lengan kanan, tiga luka pada bagian punggung. Lalu, satu rekan lainnya, Reski Persada mengalami luka tusuk pada bagian badan sebelah kanan.
Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya dua sekawan ini terancam dilenakan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos