SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) Jakarta beserta seluruh keluarganya agar menerapkan pola hidup sederhana atau tidak pamer harta (flexing).
"Iya, semuanya, ASN, keluarganya, diharapkan (tidak pamer harta atau flexing)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
"Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin.
Adapun lima poin edaran untuk ASN DKI antara lain, pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Baca Juga: Mantap! Lulusan SMA di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Ikut Tes Seleksi ASN PPPK 2023, Syaratnya Ini
Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah posting-an yang menunjukkan pola hidup mewah.
Terakhir, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
"Ini yang paling penting barangkali pesannya kepada kita semua gitu ya, jaga keluarga masing-masing untuk menerapkan pola hidup sederhana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Berita Terkait
-
Pramono Buka-bukaan: ASN DKI Masih Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
-
79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman
-
Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi