SuaraJakarta.id - Penonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta diberlakukan mulai Maret 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," kata dia.
Budi mengatakan yang akan dinonaktifkan bukan status warga.Tapi NIK yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan tetapi sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.
"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.
Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.
Baca Juga: KTP Warga Jakarta yang Tak Tinggal di Ibu Kota Akan Dinonaktifkan? Ini Kata Gubernur Heru
Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, pihaknya mengimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Berita Terkait
-
Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya
-
NIK dan IKD Jadi Fondasi Transformasi Digital Pemerintah, Perkuat Integrasi Layanan Publik
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar