SuaraJakarta.id - Denpom Jaya 2/Cijantung menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida, di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan Prada MW dijerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP.
"Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata dia dalam jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi etik.
"Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik," kata Irsyad.
Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara rinci. Karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
"Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan," ujarnya.
Insiden tabrak lari itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Prada MW yang mengemudikan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada.
Baca Juga: Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan.
Mobil yang dikemudikan Prada MW menabrak sepeda motor yang dikendarai Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan. Kedua korban meninggal di tempat kejadian.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Ucapan Nadya Almira, Rumah Adnan Diancam Dibakar
-
Kasus Lama Kembali Viral, Psikologis Nadya Almira Terguncang: Badan Gemetar Hebat dan Tak Bisa Tidur
-
Kasus Kecelakaan Lama Diungkit Lagi, Nadya Almira Siapkan Laporan Balik
-
Selain Dihujat, Nadya Almira Diancam Bakal Dibunuh Imbas Tabrak Pengendara Motor 13 Tahun Lalu
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN