Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 15 Mei 2023 | 14:14 WIB
Komisioner KPU DKI Nurdin saat menjelaskan soal berkas pendaftaran bacaleg Partai Hanura yang kurang, Kamis (11/5/2023). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menutup pendaftaran peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) DKI 2024 mendatang pada Minggu (15/5/2023) malam pukul 24.00 WIB. Sebanyak 18 partai telah mendaftarkan kadernya untuk memperebutkan kursi parlemen Kebon Sirih.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin. Ia menyebut seluruh partai ini sudah melengkapi berkas pendaftaran para Bacaleg.

"Partai secara keseluruhan yang mengajukan total 18 partai, seluruhnya mengajukan," ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Nurdin menyebut, mayoritas partai mengajukan maksimal kuota pendaftaran, yakni 106 Bacaleg.

Baca Juga: Cocokan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta Sambangi Rumah Artis Senior Jaja Mihardja

Namun, ada juga yang hanya memajukan 100 kader, seperti partai Hanura.

"Ada beberapa partai yang kurang dari 106. cuman seinget saya itu Hanura. Hanura itu mereka cuma 100 (Bacaleg)," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengemukakan, setelah ini akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Selama periode itu, akan dicocokkan antara berkas yang diajukan dengan keasliannya.

"Kami akan melihat kesesuaian data yang disampaikan melalui aplikasi silon. misalkan, ada ijazahnya yang tidak dilegalisir, misalkan. Atau juga ada yang kesehatannya kurang," katanya.

Baca Juga: KPU DKI Sahkan 106 Kursi untuk Anggota DPRD Jakarta Periode 2019-2024

Partai-partai yang mendaftar dalam Pileg DKI di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Lalu, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Load More