Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:53 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pembacokan seorang pemuda akibat terbakar cembur di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus pria berinisial SIP (19) dan MIS (19) lantaran menganiaya seorang pemuda berinisial AS (19) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kedua tersangka diringkus di kawasan Cisauk, Tangerang, Senin (16/5/2023).

Motif penganiayaan sementara terkait asmara, yakni kecemburuan SIP terhadap korban AS.

Kecemburuan muncul lantaran AS saat itu sedang mengobrol bersama saksi perempuan N yang merupakan mantan kekasih SIP pada Sabtu (13/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta

"Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N adalah mantan SIP," ujar Binsar.

Penganiayaan dilakukan berulang kali oleh SIP dan MIS sehingga menyebabkan sejumlah luka akibat serangan senjata tajam ke bagian tubuh AS.

Usai aksi penganiayaan tersebut, MIS dan SIP diduga melarikan diri ke kawasan Cisauk, tepatnya di rumah salah seorang teman mereka.

Penghuni rumah tersebut hanya mengetahui bahwa kedua tersangka ingin beristirahat.

"Jadi saat itu informasinya mereka mau beristirahat saja di situ," kata Binsar.

Baca Juga: Cemburu Buta Cinta Segitiga, Pemuda Asal Polokarto Sukoharjo Berakhir Nestapa di Kantor Polisi, Begini Ceritanya

Selanjutnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengaku menerima laporan tentang kasus penganiayaan tersebut pada Minggu (14/5) pagi, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

Kedua tersangka berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polsek Pademangan di Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Binsar, kedua tersangka tidak begitu mengenal korbannya serta semula memiliki niat untuk mencelakai korban.

Saat ini, korban AS masih belum dapat dimintai keterangannya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi pun masih menunggu hasil visum AS untuk menjadi dasar penerapan hukum kepada kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni celurit dan ponsel kedua pelaku. Kedua tersangka terancam pidana yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Load More