SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang istri berinisial LH (32). Ia menusuk sang suami menggunakan pisau dapur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat penusukan itu SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya pasangan suami istri ini tengah berboncengan motor mencari kontrakan.
"Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut. LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkap Zain, Rabu (31/5/2023).
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar. Masyarakat kemudian berdatangan dan melaporkan kasus penusukan ini ke Polsek Jatiuwung.
Pelaku kemudian diamankan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus istri tusuk suami di Tangerang tersebut.
Terutama motif LH menusuk suaminya sendiri.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung," tukasnya.
Baca Juga: Alfamart Buka Lowongan Kerja, Penempatan Kerja di Cilacap
Atas perbuatannya, LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
Menertawakan Usia 30 Tahun Bersama Priska Baru Segu Lewat Pertigapuluhan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang