Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 31 Mei 2023 | 14:32 WIB
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang istri berinisial LH (32). Ia menusuk sang suami menggunakan pisau dapur.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat penusukan itu SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya pasangan suami istri ini tengah berboncengan motor mencari kontrakan.

Baca Juga: Alfamart Buka Lowongan Kerja, Penempatan Kerja di Cilacap

"Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut. LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkap Zain, Rabu (31/5/2023).

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar. Masyarakat kemudian berdatangan dan melaporkan kasus penusukan ini ke Polsek Jatiuwung.

Pelaku kemudian diamankan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus istri tusuk suami di Tangerang tersebut.

Terutama motif LH menusuk suaminya sendiri.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung," tukasnya.

Baca Juga: Sosok Walter Zenga, Legenda Inter Milan Jadi Dirtek Persita Tangerang

Atas perbuatannya, LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Load More