SuaraJakarta.id - Perkembangan peran wanita dalam sektor profesional membuat pentingnya pemberdayaan dan kesetaraan gender di lingkungan industri, baik itu ekonomi, sosial, maupun politik. Hal ini turut diatur dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi seluruh kebijakan serta program pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup wanita itu sendiri.
Dalam mencapai tujuan industri profesional yang inklusif, penyediaan fasilitas serta pemenuhan hak untuk wanita menjadi paling penting diterapkan di sektor maupun organisasi yang ada di Indonesia. Baik lembaga atau organisasi apapun yang dipilih para wanita dalam mengaplikasikan potensi-potensi diri memiliki makna yang sesuai dengan peningkatan sumber daya manusia serta partisipasi menciptakan iklim kehidupan yang lebih kondusif.
Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 mengatur banyak hal, termasuk perlindunan bagi tenaga kerja wanita, seperti hak cuti menstruasi, hak cuti hamil dan juga melahirkan. Sebab itu, peyediaan fasilitas dan pemenuhan hak untuk wanita memiliki pengaruh penting dalam produktivitas pekerja wanita di sektor profesional.
Pemenuhan hak penyediaan fasilitas di kantor dapat berkontribusi terhadap angka tingkat partisipasi angkatan kerja wanita. Demi mendorong pemberdayaan wanita di sektor industri profesional, HerStory.co.id memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada perusahaan terbaik di Indonesia yang telah berupaya sebaik mungkin dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak wanita pekerja di lingkungan perusahaan.
Melalui penghargaan “Indonesia Best Workplace for Women Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity”, HerStory.co.id percaya, perusahaan terbaik di setiap sektor industri akan terus mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita untuk masyarakat Indonesia yanglebih inklusif, baik di lingkungan profesional maupun lingkungan sosial.
Pemimpin Redaksi HerStory, Clara Aprilia Sukandar mengungkapkan, “Sebagai media yang berfokus terhadap isu dan pemberdayan wanita, HerStory.co.id terus update terkait perkembangan kaum wanita di Indonesia, termasuk dalam ranah kerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Indonesia saat ini mencapai 69,3 persen jika dilihat dari total jumlah angkatan kerja pada Februari 2023 yakni sebanyak 146,62 juta orang,” kata Clara, dalam Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity, yang digelar secara virtual, Jumat (26/5/2023).
Clara menjelaskan, jika dilihat dari TPAK berdasarkan gender di bidang formal maupun informal, data yang dilaporkan oleh Good States pada 2021, TPAK wanita terus meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun tak bisa dipungkiri pria masih memimpin.
“Namun, wanita Indonesia tak perlu berkecil hati. Pasalnya, kenaikan angka TPAK dari tahun ke tahun menjadi salah satu bukti bahwa peran perempuan semakin dilihat dan diakui di dunia kerja. Kemudian ada juga data dari Sakernas, yang menunjukkan gap antara persentase TPAK di bidang formal antara laki-laki dan perempuan bisa dikatakan sudah tak begitu timpang. Pada 2022 TPAK perempuan di bidang formal sebesar 35,57 persen sedangkan laki-laki berada di 43,97 persen,” ujar Clara.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, “Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity.
Baca Juga: 5 Fakta Suharso Monoarfa, Menteri PPN yang Gugat Cerai Istri Keduanya
Award ini bertujuan luar biasa memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perusahaan terbaik di Indonesia yang telah berupaya sebaik mungkin dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak bagi pekerja wanita baik di lingkungan perusahaan maupun masyarakat secara umum,” tutur Ida.
Menurut Ida, keadilan kesetaraan gender merupakan salah satu Hak Asasi Manusia secara terhormat, di mana setiap orang, termasuk wanita bebas dari ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup.
“Pengakuan prinsip-prinsip kesetaran gender dalam memperoleh hak untuk hidup dari rasa takut dari kekejaman dan pelecehan, telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang yang berbunyi ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Sementara Pasal 28 ayat 2 berbunyi ‘setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu’,” papar Ida.
Senada dengan Menaker, Staf Ahli Menteri, Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu menuturkan, “Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada HerStory.co.id yang telah menginisiasi pemberian penghargaan bagi perusahaan-perusahaan responsif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan. Saya harap ini menjadi pemantik bagi perusahaan lainnya dalam mengikuti jejak langkah implementasi perlindungan pekerja perempuan yang komprehensif dalam segala hal,” kata Titi.
Titi menjelaskan, di sektor tenaga kerja, wanita berkecimpung dalam segala aspek baik di sektor publik maupun swasta. Namun demikian, wanita adalah kelompok rentan yang terus mengalami diskriminasi dan kekerasan seksual termasuk di tempat kerja.
“Wanita kerap berada di posisi yang tak menguntungkan di dunia kerja mulai dari tidak terpenuhi hak penting, diskriminasi dalam jenjang karier, perlindungan keselamatan kerja yang kurang memadai, serta tak terpenuhinya hak reproduksi, seperti hak istirahat hamil, dan menyusui, hingga penerimaan upah yang tidak sesuai dengan beban kerja. Indikasi kekerasan seksual di tempat kerja dan berbagai permasalah lainnya yang harus jadi perhatian pemerintah,” tegas Titi.
Berita Terkait
-
Inilah 6 Proyeksi Suharso Monoarfa untuk Pulau Bali dalam 100 Tahun Kedepan
-
Presiden Jokowi Dengarkan Para Buruh, Ini Pesan Beliau!
-
Upaya Sun Life Kembangkan Potensi Wanita di Sektor Asuransi
-
Industri Tekstil Harus Terapkan Prinsip Berkelanjutan Buat Bersaing di Global
-
ASN Bertalenta Mendukung Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri