SuaraJakarta.id - Perkembangan peran wanita dalam sektor profesional membuat pentingnya pemberdayaan dan kesetaraan gender di lingkungan industri, baik itu ekonomi, sosial, maupun politik. Hal ini turut diatur dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi seluruh kebijakan serta program pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup wanita itu sendiri.
Dalam mencapai tujuan industri profesional yang inklusif, penyediaan fasilitas serta pemenuhan hak untuk wanita menjadi paling penting diterapkan di sektor maupun organisasi yang ada di Indonesia. Baik lembaga atau organisasi apapun yang dipilih para wanita dalam mengaplikasikan potensi-potensi diri memiliki makna yang sesuai dengan peningkatan sumber daya manusia serta partisipasi menciptakan iklim kehidupan yang lebih kondusif.
Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 mengatur banyak hal, termasuk perlindunan bagi tenaga kerja wanita, seperti hak cuti menstruasi, hak cuti hamil dan juga melahirkan. Sebab itu, peyediaan fasilitas dan pemenuhan hak untuk wanita memiliki pengaruh penting dalam produktivitas pekerja wanita di sektor profesional.
Pemenuhan hak penyediaan fasilitas di kantor dapat berkontribusi terhadap angka tingkat partisipasi angkatan kerja wanita. Demi mendorong pemberdayaan wanita di sektor industri profesional, HerStory.co.id memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada perusahaan terbaik di Indonesia yang telah berupaya sebaik mungkin dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak wanita pekerja di lingkungan perusahaan.
Melalui penghargaan “Indonesia Best Workplace for Women Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity”, HerStory.co.id percaya, perusahaan terbaik di setiap sektor industri akan terus mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita untuk masyarakat Indonesia yanglebih inklusif, baik di lingkungan profesional maupun lingkungan sosial.
Pemimpin Redaksi HerStory, Clara Aprilia Sukandar mengungkapkan, “Sebagai media yang berfokus terhadap isu dan pemberdayan wanita, HerStory.co.id terus update terkait perkembangan kaum wanita di Indonesia, termasuk dalam ranah kerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Indonesia saat ini mencapai 69,3 persen jika dilihat dari total jumlah angkatan kerja pada Februari 2023 yakni sebanyak 146,62 juta orang,” kata Clara, dalam Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity, yang digelar secara virtual, Jumat (26/5/2023).
Clara menjelaskan, jika dilihat dari TPAK berdasarkan gender di bidang formal maupun informal, data yang dilaporkan oleh Good States pada 2021, TPAK wanita terus meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun tak bisa dipungkiri pria masih memimpin.
“Namun, wanita Indonesia tak perlu berkecil hati. Pasalnya, kenaikan angka TPAK dari tahun ke tahun menjadi salah satu bukti bahwa peran perempuan semakin dilihat dan diakui di dunia kerja. Kemudian ada juga data dari Sakernas, yang menunjukkan gap antara persentase TPAK di bidang formal antara laki-laki dan perempuan bisa dikatakan sudah tak begitu timpang. Pada 2022 TPAK perempuan di bidang formal sebesar 35,57 persen sedangkan laki-laki berada di 43,97 persen,” ujar Clara.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, “Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity.
Baca Juga: 5 Fakta Suharso Monoarfa, Menteri PPN yang Gugat Cerai Istri Keduanya
Award ini bertujuan luar biasa memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perusahaan terbaik di Indonesia yang telah berupaya sebaik mungkin dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak bagi pekerja wanita baik di lingkungan perusahaan maupun masyarakat secara umum,” tutur Ida.
Menurut Ida, keadilan kesetaraan gender merupakan salah satu Hak Asasi Manusia secara terhormat, di mana setiap orang, termasuk wanita bebas dari ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup.
“Pengakuan prinsip-prinsip kesetaran gender dalam memperoleh hak untuk hidup dari rasa takut dari kekejaman dan pelecehan, telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang yang berbunyi ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Sementara Pasal 28 ayat 2 berbunyi ‘setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu’,” papar Ida.
Senada dengan Menaker, Staf Ahli Menteri, Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu menuturkan, “Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada HerStory.co.id yang telah menginisiasi pemberian penghargaan bagi perusahaan-perusahaan responsif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan. Saya harap ini menjadi pemantik bagi perusahaan lainnya dalam mengikuti jejak langkah implementasi perlindungan pekerja perempuan yang komprehensif dalam segala hal,” kata Titi.
Titi menjelaskan, di sektor tenaga kerja, wanita berkecimpung dalam segala aspek baik di sektor publik maupun swasta. Namun demikian, wanita adalah kelompok rentan yang terus mengalami diskriminasi dan kekerasan seksual termasuk di tempat kerja.
“Wanita kerap berada di posisi yang tak menguntungkan di dunia kerja mulai dari tidak terpenuhi hak penting, diskriminasi dalam jenjang karier, perlindungan keselamatan kerja yang kurang memadai, serta tak terpenuhinya hak reproduksi, seperti hak istirahat hamil, dan menyusui, hingga penerimaan upah yang tidak sesuai dengan beban kerja. Indikasi kekerasan seksual di tempat kerja dan berbagai permasalah lainnya yang harus jadi perhatian pemerintah,” tegas Titi.
Berita Terkait
-
Inilah 6 Proyeksi Suharso Monoarfa untuk Pulau Bali dalam 100 Tahun Kedepan
-
Presiden Jokowi Dengarkan Para Buruh, Ini Pesan Beliau!
-
Upaya Sun Life Kembangkan Potensi Wanita di Sektor Asuransi
-
Industri Tekstil Harus Terapkan Prinsip Berkelanjutan Buat Bersaing di Global
-
ASN Bertalenta Mendukung Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?