Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juni 2023 | 21:50 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

SuaraJakarta.id - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Sidang perdana perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar besok.

Sidang Mario Dandy cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, dipastikan akan menghadiri sidang kasus penganiayaan terhadap anaknya tersebut oleh Mario Dandy.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Cacat Fisik hingga Cara Jalan Anak Jonathan Latumahina Seperti Ini

Melissa berharap hakim bisa memberikan jeratan pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa dengan mendapat hukuman maksimal.

"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," katanya.

Di lain pihak, ayah Shane juga dipastikan hadir dalam sidang besok.

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata Happy Sihombing, kuasa hukum Shane, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Happy menuturkan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Rafael Alun Akan Dihadirkan di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas? Pejabat PN Jaksel Bilang Begini

"Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita liat besok," katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan sidang tertutup terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang rencananya digelar secara terbuka.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.

Dia menambahkan, perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Load More