SuaraJakarta.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendapat keluhan warga yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya dihapuskan. Padahal, mereka merupakan warga mampu yang tak seharusnya mendapatkan KJP.
Iman mengatakan, keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembersihan data. Mereka yang dianggap mampu ditarik dari daftar pemilik KJP.
"Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada," katanya menambahkan.
Status kepemilikan KJP yang ditarik ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru mengubah aturan yang menjadikan pemilik KJP boleh ikut jalur afirmasi PPDB.
Ia pun menyebut akhirnya hal ini menjadi permasalahan baru dalam proses PPDB. Disdik DKI dimintanya segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang kemarin mereka tenang tenang, akhirnya pada ngadu juga. Jadi disitu bingungnya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Setelah diprotes warga, Heru mengizinkan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif menjadi syarat mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas