SuaraJakarta.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendapat keluhan warga yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya dihapuskan. Padahal, mereka merupakan warga mampu yang tak seharusnya mendapatkan KJP.
Iman mengatakan, keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembersihan data. Mereka yang dianggap mampu ditarik dari daftar pemilik KJP.
"Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada," katanya menambahkan.
Status kepemilikan KJP yang ditarik ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru mengubah aturan yang menjadikan pemilik KJP boleh ikut jalur afirmasi PPDB.
Ia pun menyebut akhirnya hal ini menjadi permasalahan baru dalam proses PPDB. Disdik DKI dimintanya segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang kemarin mereka tenang tenang, akhirnya pada ngadu juga. Jadi disitu bingungnya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Setelah diprotes warga, Heru mengizinkan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif menjadi syarat mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?