SuaraJakarta.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendapat keluhan warga yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya dihapuskan. Padahal, mereka merupakan warga mampu yang tak seharusnya mendapatkan KJP.
Iman mengatakan, keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembersihan data. Mereka yang dianggap mampu ditarik dari daftar pemilik KJP.
"Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada," katanya menambahkan.
Status kepemilikan KJP yang ditarik ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru mengubah aturan yang menjadikan pemilik KJP boleh ikut jalur afirmasi PPDB.
Ia pun menyebut akhirnya hal ini menjadi permasalahan baru dalam proses PPDB. Disdik DKI dimintanya segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang kemarin mereka tenang tenang, akhirnya pada ngadu juga. Jadi disitu bingungnya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Setelah diprotes warga, Heru mengizinkan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif menjadi syarat mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon