SuaraJakarta.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendapat keluhan warga yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya dihapuskan. Padahal, mereka merupakan warga mampu yang tak seharusnya mendapatkan KJP.
Iman mengatakan, keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembersihan data. Mereka yang dianggap mampu ditarik dari daftar pemilik KJP.
"Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada," katanya menambahkan.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Status kepemilikan KJP yang ditarik ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru mengubah aturan yang menjadikan pemilik KJP boleh ikut jalur afirmasi PPDB.
Ia pun menyebut akhirnya hal ini menjadi permasalahan baru dalam proses PPDB. Disdik DKI dimintanya segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang kemarin mereka tenang tenang, akhirnya pada ngadu juga. Jadi disitu bingungnya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi.
Baca Juga: Cair! Cek Rekening Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
Setelah diprotes warga, Heru mengizinkan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif menjadi syarat mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Legendaris: Murah, Ada di Warung, dan Jadi Andalan Sejak Dulu
-
6 Rekomendasi Motif Lantai Warung Makan yang Bikin Pelanggan Betah
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Cara Jitu Berburu DANA Kaget serta Tips Hindari Penipuan
-
5 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Tanpa Syarat Bisa Langsung Diklaim
-
Daripada Menunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!