SuaraJakarta.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendapat keluhan warga yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya dihapuskan. Padahal, mereka merupakan warga mampu yang tak seharusnya mendapatkan KJP.
Iman mengatakan, keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembersihan data. Mereka yang dianggap mampu ditarik dari daftar pemilik KJP.
"Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada," katanya menambahkan.
Status kepemilikan KJP yang ditarik ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru mengubah aturan yang menjadikan pemilik KJP boleh ikut jalur afirmasi PPDB.
Ia pun menyebut akhirnya hal ini menjadi permasalahan baru dalam proses PPDB. Disdik DKI dimintanya segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang kemarin mereka tenang tenang, akhirnya pada ngadu juga. Jadi disitu bingungnya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Setelah diprotes warga, Heru mengizinkan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif menjadi syarat mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang