SuaraJakarta.id - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dijebloskan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Hal ini dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana tersebut selama 18 tahun.
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Ia mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa (13/6) berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Baca Juga: Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas
Selain Henry, Kejari Jakbar juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama.
June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
MA memvonis bos Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Sangat Mengenaskan?
Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Sosok Kepala Rutan Salemba yang Dinonaktifkan Buntut 7 Tahanannya Kabur
-
Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
Buntut 7 Tahanan Narkoba Kabur, Yusril Perintahkan Kemen Imipas Investigasi Rutan Salemba
-
DPR Mau Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut 7 Tahanan Salemba Kabur, Begini Respons Menko Yusril
-
Ketua Komisi XIII Ungkap Karutan Salemba Dinonaktifkan Buntut Kaburnya 7 Tahanan Narkoba
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jalan Protokol Jakarta Lengang, Kadishub Sebut Kepadatan Meningkat di Hari Kedua Lebaran