Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi - 5 Wanita Sindikat Pemalsuan Emas di Tangerang Diringkus, Jual Emas Kopongan Asal Surabaya.

Sedangkan tersangka lainnya menjadi pemasok dari gelang emas kopongan yang belakangan diketahui berasal dari Surabaya.

"Dari pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sekira tiga tahun di Serang, Tangerang, Jakarta dan Bogor," terang Seala.

Sindikat penipuan emas itu dijerat dengan Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Hipotesis Penyebab Fajri, Pria Tangerang Berbobot 300 Kg Jadi Obesitas

Load More