Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:46 WIB
Polsek Kalideres menangkap komplotan curanmor di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik. [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) asal Cengkareng yang merupakan komplotan curanmor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (15/6/2023).

"Pelaku kakak beradik tersebut ditangkap di rumah mereka di Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, polisi juga menangkap DA (29), teman dari kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang motornya hilang di kawasan Kalideres," ungkap dia.

Baca Juga: Hasilnya buat Pesta Miras, Kakak Beradik di Kalideres Kompak jadi Maling Motor

Syafri menyebut jika pelaku kakak beradik itu setiap beraksi dibantu oleh pelaku DA.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap jika para pelaku telah beraksi mencuri motor di kawasan Kalideres sebanyak lima kali," kata dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, jika dalam aksinya para pelaku dibekali alat kunci leter T.

"Komplotan pencuri motor itu mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik dan mencari target yang lokasinya sepi dan aman," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T.

Baca Juga: VIRAL! Detik-Detik Pelaku Curanmor Apes Berkat Kecerdasan Pemotor Heroik Ini hingga Berujung Dihakimi Warga

Ia menyebut, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi yakni berkisar Rp 2-3 juta per unit.

Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk foya-foya atau berpesta minuman keras.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk foya-foya dan mabuk," katanya.

Atas perbuataannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Load More