SuaraJakarta.id - LPSK menilai total restitusi atau ganti rugi terhadap penderitaan Cristalino David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai Rp 120 miliar.
Dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu sebesar Rp 118 miliar.
Angka ini lebih dari dua kali lipat dari surat permohonan restitusi yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yakni Rp 52 miliar.
"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp 118 miliar 104 juta sekian," ujar Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta penjelasan terkait hitung-hitungan LPSK terkait restitusi untuk David Ozora yang mencapai Rp 118 miliar.
"Rp 118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanyanya.
"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan. Kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang."
" Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," ucap Jova.
Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.
Baca Juga: Tegur Mario Dandy karena Pakai Kemeja Batik di Sidang David Ozora, Jaksa: Ke Depan Hitam Putih Saja!
Dokter menyebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ungkap Jova.
Jova menambahkan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David ke RS Mayapada, tempat di mana David mendapatkan penanganan medis.
Didapat bahwa untuk setahun penanganan medis David Ozora didapatkan angka Rp 2.187.120.000.
"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," paparnya.
Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur.
Kemudian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa umur rata-rata hidup di Provinsi DKI Jakarta yakni 71 tahun.
Dengan angka tersebut kemudian dikurangi dengan umur David Ozora sehingga didapatkan proyeksi korban menderita selama 54 tahun. Lalu dikalikan dengan biaya penanganan medisnya per tahun.
"Jadi angka 54 tahun dikalikan kebutuhan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu