Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Juni 2023 | 23:01 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mulai menerapkan syarat punya sertifikat pelatihan mengemudi bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Karena kalau ujian (SIM) itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Latif ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelasnya.

Latif menerangkan, proses penerbitan sertifikat pelatihan mengemudi nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," tuturnya.

Sementara itu, Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Syarat Baru Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya, Selasa (20/6).

Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Load More