Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Load More