SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Hengki menjelaskan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka setelah kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).
Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.
Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Laporan tentang kasus pencabulan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
-
Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up