SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan tiket NCT Dream. Polisi pun telah menangkap seorang wanita berinisial ES di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).
"Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Senin (10/7/2023).
Ia menerangkan pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari beberapa fans boyband asal Korea Selatan itu yang mengaku telah menjadi korban penipuan tiket konser secara online.
"Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap," katanya.
Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korban dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp 3,4 juta.
"Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp 200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp 3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.
Baca Juga: Beli Nasgor, 3 Remaja Pamulang Tangsel Diserang Gerombolan Bersajam, Polisi Ungkap Faktanya
Namun, pada saat konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu digelar, para korban tak kunjung mendapatkan tiket tersebut.
"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 94 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Inspirasi Outfit Konser NCT Dream, Jangan Lupa Tas PVC!
-
Uang Jajan Gratis Setiap Hari? Begini Cara Gampang Klaim Saldo DANA Kaget
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget & Hindari Penipuan
-
Heboh Penipu Pakai Wajah Raffi Ahmad, Janjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Fakta Mencengangkan dari Maraknya Penipuan Digital, Uang Masyarakat Rp 4,6 Triliun Ludes
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet
-
Kejutan Link DANA KAGET Siang Ini, Rp 477 Ribu Saldo Gratis Siap Jadi Rebutan
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam