SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan tiket NCT Dream. Polisi pun telah menangkap seorang wanita berinisial ES di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).
"Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Senin (10/7/2023).
Ia menerangkan pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari beberapa fans boyband asal Korea Selatan itu yang mengaku telah menjadi korban penipuan tiket konser secara online.
"Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap," katanya.
Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korban dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp 3,4 juta.
"Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp 200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp 3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.
Baca Juga: Beli Nasgor, 3 Remaja Pamulang Tangsel Diserang Gerombolan Bersajam, Polisi Ungkap Faktanya
Namun, pada saat konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu digelar, para korban tak kunjung mendapatkan tiket tersebut.
"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 94 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penuh Energi, NCT Dream Rap Battle di Penampilan Live Lagu Tempo (0 to 100)
-
Nekat Pakai Identitas Palsu Bos Bali United, Pria Asal Solo Ditangkap Polisi
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Ini Strategi Baru Bank Indonesia Melawan Scammer!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian