SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Kota Tangerang Selatan mendorong saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat perlindungan.
Korban KDRT di Tangsel itu berinisial TM (21) tengah hamil 4 bulan dan menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38). Pemicunya, diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh.
Kepala UPTD P2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumat kemarin kita sudah bersurat ke LPSK. Ini dilakukan karena adanya ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarga," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Tri menyebut, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum menjerat pelaku penganiayaan istri itu ditambah dan diperberat.
Dia mempertanyakan pelaku KDRT tersebut hanya dijerat dengan perbuatan kekerasan fisik. Padahal, kekerasan fisik yang dilakukan menimbulkan luka berat kepada korban.
Saat ini Polres Tangerang Selatan menjerat Budyanto dengan sangkaan Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sementara UPTD P2A Tangsel mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Itu sebenarnya sudah mencakup apa yang dialami korban. Korban alami luka sampai dirawat di rumah sakit. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, ada luka dan trauma,” papar Tri.
Baca Juga: Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo
Tri mendorong agar penerapan pasal 44 ayat 2 itu bisa diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tangsel soal kasus KDRT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21), sedangkan pelakunya yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
Pendidikan Tiga Bahasa dan Ruang Renwen Jadi Andalan Tzu Chi School
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi