SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Kota Tangerang Selatan mendorong saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat perlindungan.
Korban KDRT di Tangsel itu berinisial TM (21) tengah hamil 4 bulan dan menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38). Pemicunya, diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh.
Kepala UPTD P2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumat kemarin kita sudah bersurat ke LPSK. Ini dilakukan karena adanya ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarga," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Tri menyebut, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum menjerat pelaku penganiayaan istri itu ditambah dan diperberat.
Dia mempertanyakan pelaku KDRT tersebut hanya dijerat dengan perbuatan kekerasan fisik. Padahal, kekerasan fisik yang dilakukan menimbulkan luka berat kepada korban.
Saat ini Polres Tangerang Selatan menjerat Budyanto dengan sangkaan Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sementara UPTD P2A Tangsel mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Itu sebenarnya sudah mencakup apa yang dialami korban. Korban alami luka sampai dirawat di rumah sakit. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, ada luka dan trauma,” papar Tri.
Baca Juga: Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo
Tri mendorong agar penerapan pasal 44 ayat 2 itu bisa diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tangsel soal kasus KDRT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21), sedangkan pelakunya yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Akses Bank Makin Luas, BRI Siap Eksekusi Arahan Presiden Prabowo
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Alternatif Pembiayaan untuk Kebutuhan Anda
-
Kementerian PPPA Apresiasi Peran Perempuan dalam TJSL Pelindo
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Persija Tempuh Perjalanan Panjang ke Jakarta