SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Kota Tangerang Selatan mendorong saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat perlindungan.
Korban KDRT di Tangsel itu berinisial TM (21) tengah hamil 4 bulan dan menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38). Pemicunya, diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh.
Kepala UPTD P2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumat kemarin kita sudah bersurat ke LPSK. Ini dilakukan karena adanya ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarga," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo
Tri menyebut, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum menjerat pelaku penganiayaan istri itu ditambah dan diperberat.
Dia mempertanyakan pelaku KDRT tersebut hanya dijerat dengan perbuatan kekerasan fisik. Padahal, kekerasan fisik yang dilakukan menimbulkan luka berat kepada korban.
Saat ini Polres Tangerang Selatan menjerat Budyanto dengan sangkaan Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sementara UPTD P2A Tangsel mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Itu sebenarnya sudah mencakup apa yang dialami korban. Korban alami luka sampai dirawat di rumah sakit. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, ada luka dan trauma,” papar Tri.
Tri mendorong agar penerapan pasal 44 ayat 2 itu bisa diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tangsel soal kasus KDRT tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
-
Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
-
Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini