SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Kota Tangerang Selatan mendorong saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat perlindungan.
Korban KDRT di Tangsel itu berinisial TM (21) tengah hamil 4 bulan dan menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38). Pemicunya, diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh.
Kepala UPTD P2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumat kemarin kita sudah bersurat ke LPSK. Ini dilakukan karena adanya ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarga," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Tri menyebut, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum menjerat pelaku penganiayaan istri itu ditambah dan diperberat.
Dia mempertanyakan pelaku KDRT tersebut hanya dijerat dengan perbuatan kekerasan fisik. Padahal, kekerasan fisik yang dilakukan menimbulkan luka berat kepada korban.
Saat ini Polres Tangerang Selatan menjerat Budyanto dengan sangkaan Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sementara UPTD P2A Tangsel mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Itu sebenarnya sudah mencakup apa yang dialami korban. Korban alami luka sampai dirawat di rumah sakit. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, ada luka dan trauma,” papar Tri.
Baca Juga: Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo
Tri mendorong agar penerapan pasal 44 ayat 2 itu bisa diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tangsel soal kasus KDRT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21), sedangkan pelakunya yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Akselerasi Ekonomi Hijau, Wali Kota Tangsel Pacu 100 Hari Pembenahan Sampah Terintegrasi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang