SuaraJakarta.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian melakukan pengawasan lebih ketat lagi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri.
Hal ini buntut insiden polisi tembak polisi di Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, Bripda IDF tewas akibat senpi rekannya sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (27/7/2023).
Poengky juga mendorong agar penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkapnya.
Ia turut pula meminta hasil penyelidikan tersebut disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan kepada publik.
"Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia," ujarnya.
Kompolnas juga mendorong adanya tindakan tegas bagi anggota Polri yang bersalah dalam kejadian tersebut, yaitu diproses pidana sekaligus etik.
"Karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik," kata aktivis HAM itu.
Poengky juga menegaskan, dalam kasus ini Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri akan ikut mengawasi penanganannya.
Baca Juga: Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Minta Pelaku Dihukum Adat Pati Nyawa, Apa Itu?
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini,” kata Poengky.
Bripda IDF tewas setelah tertembak senjata api milik seniornya Bripda IMSP pada Minggu (23/7) pukul 02.50 WIB di Flat Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor.
Peluru dari senpi diduga milik Bripda IG menembus leher bagian belakang kuping Bripda IDF dari kanan ke kiri. Ia tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.
Jenazah Bripda IDF telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikebumikan pada Selasa (25/7).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus penembakan Bripda IDF diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.
"Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya," kata Aswin.
Menurut Aswin, peristiwa penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin.
Berita Terkait
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Karier Mentereng Brigjen Elphis Rudy, Paman AKP Ulil yang Tewas Ditembak AKP Dadang
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati