Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 28 Juli 2023 | 19:16 WIB
(Dok: DJKI)

SuaraJakarta.id - Ada yang sudah tahu tentang Indikasi Geografis? Atau pernah mendengar pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas suatu produk yang ada nama daerahnya? Seperti Kopi Arabika Toraja atau Beras Pandanwangi Cianjur? Dari penyebutan nama produk tersebut, kita dapat mengetahui daerah asal dari Kopi Arabika Toraja yaitu dari daerah Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sama halnya dengan Beras Pandanwangi yang tentunya berasal dari daerah Cianjur, Jawa Barat. Menariknya, penamaan daerah pada produk tersebut, itulah yang disebut pelindungan IG.

Untuk mendapatkan pelindungan IG, tentunya produk tersebut wajib memenuhi syarat yang diatur undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jadi apa itu IG? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana menjelaskan bahwa dalam hal ini, faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat berdampak pada hasil yang dimiliki oleh barang atau produk yang dihasilkan.

Baca Juga: 4 Produk yang Wajib Dibawa untuk Merawat Kulit saat Liburan, Jangan Ketinggalan

“Jadi, jika dilakukan pemrosesan ataupun penanaman pada daerah yang berbeda, tentu hasilnya sudah pasti akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Irma saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat, (28/7/2023).

Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja. Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG.

Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.

Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, atau telah menjadi nama generik,” ungkap Irma.

Baca Juga: Industri Kosmetik Thailand Berkembang Pesat, Peluang Kerja Sama dengan Indonesia Terbuka Lebar

Indikasi Asal Selain IG, kita juga perlu mengenal Indikasi Asal. Dalam konvensi internasional, khususnya pada Perjanjian Madrid atau Madrid Agreement, menyebutkan bahwa perjanjian ini tidak menggunakan istilah Indikasi Geografis, tetapi indikasi asal atau

Indications of Source dari produk barang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, disebutkan bahwa definisi Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Lantas, apa yang membedakan antara IG dan Indikasi Asal? Irma menerangkan bahwa Indikasi Asal tidak sama dengan IG, karena indikasi asal hanya mengidentifikasikan asal barang tersebut diproduksi dan tidak terkait dengan faktor alam.

“Kalau indikasi asal itu biasanya hanya menyebutkan asal produk itu berada, dan belum tentu produk tersebut mempunyai reputasi, karakteristik yang memang dibutuhkan spesifikasinya dalam sebuah produk indikasi geografis,” kata Irma.

Namun demikian, indikasi asal tetap memiliki manfaat terhadap produk barang atau jasa yang diperdagangkan, yaitu orang lain atau konsumen akan mengetahui daerah dari produk itu berasal.

Khususnya dalam aktivitas perdagangan ekspor impor. Misalnya, suatu perusahaan membuat produk sepatu di negara Indonesia, maka perusahaan tersebut harus mencantumkan asal negara yang memproduksi sepatu itu. Biasanya dengan mencantumkan tulisan “Made in Indonesia atau Buatan Indonesia”.

Load More