SuaraJakarta.id - Ada yang sudah tahu tentang Indikasi Geografis? Atau pernah mendengar pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas suatu produk yang ada nama daerahnya? Seperti Kopi Arabika Toraja atau Beras Pandanwangi Cianjur? Dari penyebutan nama produk tersebut, kita dapat mengetahui daerah asal dari Kopi Arabika Toraja yaitu dari daerah Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sama halnya dengan Beras Pandanwangi yang tentunya berasal dari daerah Cianjur, Jawa Barat. Menariknya, penamaan daerah pada produk tersebut, itulah yang disebut pelindungan IG.
Untuk mendapatkan pelindungan IG, tentunya produk tersebut wajib memenuhi syarat yang diatur undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jadi apa itu IG? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana menjelaskan bahwa dalam hal ini, faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat berdampak pada hasil yang dimiliki oleh barang atau produk yang dihasilkan.
“Jadi, jika dilakukan pemrosesan ataupun penanaman pada daerah yang berbeda, tentu hasilnya sudah pasti akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Irma saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat, (28/7/2023).
Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja. Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG.
Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.
Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
“Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, atau telah menjadi nama generik,” ungkap Irma.
Baca Juga: 4 Produk yang Wajib Dibawa untuk Merawat Kulit saat Liburan, Jangan Ketinggalan
Indikasi Asal Selain IG, kita juga perlu mengenal Indikasi Asal. Dalam konvensi internasional, khususnya pada Perjanjian Madrid atau Madrid Agreement, menyebutkan bahwa perjanjian ini tidak menggunakan istilah Indikasi Geografis, tetapi indikasi asal atau
Indications of Source dari produk barang.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, disebutkan bahwa definisi Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Lantas, apa yang membedakan antara IG dan Indikasi Asal? Irma menerangkan bahwa Indikasi Asal tidak sama dengan IG, karena indikasi asal hanya mengidentifikasikan asal barang tersebut diproduksi dan tidak terkait dengan faktor alam.
“Kalau indikasi asal itu biasanya hanya menyebutkan asal produk itu berada, dan belum tentu produk tersebut mempunyai reputasi, karakteristik yang memang dibutuhkan spesifikasinya dalam sebuah produk indikasi geografis,” kata Irma.
Namun demikian, indikasi asal tetap memiliki manfaat terhadap produk barang atau jasa yang diperdagangkan, yaitu orang lain atau konsumen akan mengetahui daerah dari produk itu berasal.
Berita Terkait
-
Internasional Food & Hotel Indonesia 2023, Beragam Produk Olahan Kelapa Dibawa Mendunia
-
TikTok Shop Dianggap Bikin UMKM Gulung Tikar, Pemerintah Diminta Tanggap
-
Tok! Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Sang Anak Sensitif Produk Susu, Sharena Delon Jadi Perlu Ekstra Jaga Kesehatan Keluarga
-
Autovision Resmikan Logo Baru, Suguhkan Line-up Produk Aftermarket Inovatif untuk Mobil dan Motor
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta