SuaraJakarta.id - Berkas perkara Budyanto Djauhari, suami yang lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang hamil 4 bulan berinisia TM (21) di Kota Tangerang Selatan, dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Selasa (1/8/2023).
Pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polres Tangerang Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan pihaknya sudah menerima terdakwa beserta barang bukti atas kasus KDRT yang dilakukan pelaku.
"Setelah penyerahan ini terdakwa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda kelas II Tangerang untuk menunggu persidangan," kata Hasbullah, Selasa (1/8/2023).
Dalam berkas perkara tersebut, Hasbullah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya pada 12 Juli 2023 di Serpong Park Cluster Diamond, Tangsel.
Pelaku mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian memukul korban dibagian wajah dua kali.
Pelaku juga menendang kepala korban dua kali, dan kembali menonjok wajah korban dua kali.
Tak hanya berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang korban yang berusaha kabur dengan merangkak.
Penganiayaan terus berlanjut hingga korban berhasil diselamatkan warga sekitar.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
Atas penganiayaan yang dilakukan, tersangka didakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Hasbullah.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Di Tanah Lada: Apakah Mati Jadi Jalan Keluar Terbaik untuk Ava?
-
Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI