SuaraJakarta.id - Berkas perkara Budyanto Djauhari, suami yang lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang hamil 4 bulan berinisia TM (21) di Kota Tangerang Selatan, dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Selasa (1/8/2023).
Pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polres Tangerang Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan pihaknya sudah menerima terdakwa beserta barang bukti atas kasus KDRT yang dilakukan pelaku.
"Setelah penyerahan ini terdakwa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda kelas II Tangerang untuk menunggu persidangan," kata Hasbullah, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
Dalam berkas perkara tersebut, Hasbullah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya pada 12 Juli 2023 di Serpong Park Cluster Diamond, Tangsel.
Pelaku mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian memukul korban dibagian wajah dua kali.
Pelaku juga menendang kepala korban dua kali, dan kembali menonjok wajah korban dua kali.
Tak hanya berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang korban yang berusaha kabur dengan merangkak.
Penganiayaan terus berlanjut hingga korban berhasil diselamatkan warga sekitar.
Baca Juga: Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Atas penganiayaan yang dilakukan, tersangka didakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Hasbullah.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Mediasi Kasus KDRT di Kepolisian Mentok, Ratu Meta Mantap Gugat Cerai Suami
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
-
Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Rekomendasi Kafe di Tangerang yang Sediakan Minuman Asal Jepang
-
Strategi Mendapatkan DANA Kaget Tercepat: Dari Grup Komunitas Hingga Notifikasi
-
5 Motor Ini Sering Dipakai Boncengan 4 di Indonesia, Jadi Pengganti Mobil Keluarga
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis!
-
Peduli Pengusaha Kecil dan Menengah, Tahun Ini Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM