SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sedianya sidang tuntutan digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). Namun ditunda karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Penundaan ini membuat keluarga korban kecewa. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menilai kasus penganiayaan anaknya terlalu lama.
Ia menyebut seharusnya sidang penganiayaan ini bisa berjalan dengan cepat.
"Tentu kami kecewa. Beberapa menit lalu saya baru bilang kami optimis dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Tapi nyatanya jaksanya belum siap," kata Jonathan di PN Jaksel.
"Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan. Dan tiba-tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua, kenapa? Ini yang harus di catat bahwa sistem hukum di negeri ini harus dikawal kalau enggak ya akan begini terus," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hingga pekan depan setelah tim JPU menyatakan belum siap.
"Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan," ucap anggota JPU Indah Puspitarini.
Namun hakim Alimin menawarkan sidang dilanjutkan pada hari Selasa (15/8).
Baca Juga: Jonathan Latumahina Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy: Kami Berharap Maksimal Sesuai Dakwaan
"Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya," ucap Alimin.
Berita Terkait
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Melawan: Ini Penjajahan Gaya Baru
-
Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa
-
Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?
-
Sidang Kasus Impor Gula, Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman
-
Jelang Tuntutan Jaksa, Tom Lembong Rangkul Istri ke Ruang Sidang
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah