SuaraJakarta.id - Pemprov DKI meminta kendaraan bermotorn denga kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.
Hal ini buntut buruknya kualitas udara di Jakarta belakangan ini. Sebab, salah satu penyebab polusi udara itu disumbang pengguna kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2.400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu," kata Heru.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat penyebab utama pencemaran udara berasal dari penggunaan kendaraan bermotor.
Dengan rincian jumlah mobil sebanyak 24,5 juta unit dan 19,2 juta sepeda motor pada 2022.
Karena itu, masyarakat diminta harus memiliki kesadaran untuk menggunakan bahan bakar standar Euro IV jika mesin kendaraan berkapasitas di atas 2.400 CC.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bersama dengan Polda Metro Jaya dan KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengetatkan kembali uji emisi.
Sebelumnya, uji emisi sudah diberlakukan di Jakarta, bahkan sejumlah bengkel sudah menyediakan layanan uji emisi. Namun, selama ini uji emisi belum diikuti oleh penegakan hukum atau law enforcement yang tegas kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, PSI Minta Heru Budi Segera Serukan Wajib WFH: Selamatkan Warga!
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Siti menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bertugas melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan. Kemudian, penegakan hukum diterapkan melalui tilang yang dilakukan oleh Polri atau Polda Metro Jaya.
"Uji teknis dari Dinas LH, jadi secara profesional Dinas LH bisa didukung oleh KLHK dan nanti penegakan hukumnya oleh Polri. Jadi selama proses itu Polri yang akan mengawasi," kata Siti.
Sejalan dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Berita Terkait
-
Angka Kekerasan di Jakarta Tembus 35 Ribu Kasus, Pemprov DKI Diminta Segera Cari Solusi
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%
-
Cek Jadwal Imsak Jakarta Senin 9 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur