SuaraJakarta.id - Pemprov DKI meminta kendaraan bermotorn denga kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.
Hal ini buntut buruknya kualitas udara di Jakarta belakangan ini. Sebab, salah satu penyebab polusi udara itu disumbang pengguna kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2.400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu," kata Heru.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat penyebab utama pencemaran udara berasal dari penggunaan kendaraan bermotor.
Dengan rincian jumlah mobil sebanyak 24,5 juta unit dan 19,2 juta sepeda motor pada 2022.
Karena itu, masyarakat diminta harus memiliki kesadaran untuk menggunakan bahan bakar standar Euro IV jika mesin kendaraan berkapasitas di atas 2.400 CC.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bersama dengan Polda Metro Jaya dan KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengetatkan kembali uji emisi.
Sebelumnya, uji emisi sudah diberlakukan di Jakarta, bahkan sejumlah bengkel sudah menyediakan layanan uji emisi. Namun, selama ini uji emisi belum diikuti oleh penegakan hukum atau law enforcement yang tegas kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, PSI Minta Heru Budi Segera Serukan Wajib WFH: Selamatkan Warga!
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Siti menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bertugas melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan. Kemudian, penegakan hukum diterapkan melalui tilang yang dilakukan oleh Polri atau Polda Metro Jaya.
"Uji teknis dari Dinas LH, jadi secara profesional Dinas LH bisa didukung oleh KLHK dan nanti penegakan hukumnya oleh Polri. Jadi selama proses itu Polri yang akan mengawasi," kata Siti.
Sejalan dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Berita Terkait
-
Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk
-
Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter
-
Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar