SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinsial U. Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap setelah aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SD, viral di media sosial.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh jika korban mengadukan kasus pelecehan tersebut.
"Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Senin (14/8/2023).
Pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (11/8). Saat itu korban masih menggunakan seragam pulang dari sekolah.
Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali. Di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.
"Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8)," kata Fanani.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 SD tersebut dengan memegang bagian dada korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaktim Ipda Sri Yatmini menduga ada korban lainnya.
Baca Juga: Denny Caknan Ternyata Larang Bella Bonita Kasih Klarifikasi: Gausah, Nanti Kamu Capek
Sebab, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku memegang tas berwarna hitam.
Sri menduga tas berwarna hitam itu milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan pelecehan yang sama.
"Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orangtua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami," kata Sri.
Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.
"Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma," kata Sri.
Berita Terkait
-
Viral 2 Pengunjung PIM Rebutan Lahan Parkir, Akun IG Pelaku Menghilang?
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Dituding Lecehkan Penumpang di KRL, Dosen Unpam Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI