SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinsial U. Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap setelah aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SD, viral di media sosial.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh jika korban mengadukan kasus pelecehan tersebut.
"Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Senin (14/8/2023).
Pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (11/8). Saat itu korban masih menggunakan seragam pulang dari sekolah.
Baca Juga: Denny Caknan Ternyata Larang Bella Bonita Kasih Klarifikasi: Gausah, Nanti Kamu Capek
Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali. Di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.
"Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8)," kata Fanani.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 SD tersebut dengan memegang bagian dada korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaktim Ipda Sri Yatmini menduga ada korban lainnya.
Baca Juga: 7 Fakta Viral Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara: Korban Diancam Mau Dibunuh, Begini Awal Terungkap
Sebab, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku memegang tas berwarna hitam.
Sri menduga tas berwarna hitam itu milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan pelecehan yang sama.
"Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orangtua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami," kata Sri.
Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.
"Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma," kata Sri.
Berita Terkait
-
Daftar Gaji Karyawan Mie Gacoan per Level, Mulai dari Rp1 Jutaan
-
Viral Siswa SD Mewek Tak Bisa Sekolah Gegara Ayahnya Lumpuh, Program MBG Prabowo Disorot: Melek Pak!
-
Heboh Guru Dumadi Tendang Kepala Siswa Sambil Naik Meja, Berakhir Perdamaian
-
Viral dan Vital: Memaknai Ulang Nasionalisme dalam Pendidikan Digital
-
Kepergok Nebeng Patwal saat Kejebak Macet, Dedi Mulyadi Kena Sentil: Awas Kena E-Tilang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi