Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap bocah. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinsial U. Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap setelah aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SD, viral di media sosial.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh jika korban mengadukan kasus pelecehan tersebut.

"Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Senin (14/8/2023).

Pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (11/8). Saat itu korban masih menggunakan seragam pulang dari sekolah.

Baca Juga: Denny Caknan Ternyata Larang Bella Bonita Kasih Klarifikasi: Gausah, Nanti Kamu Capek

Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali. Di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.

"Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8)," kata Fanani.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 SD tersebut dengan memegang bagian dada korban.

Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaktim Ipda Sri Yatmini menduga ada korban lainnya.

Baca Juga: 7 Fakta Viral Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara: Korban Diancam Mau Dibunuh, Begini Awal Terungkap

Sebab, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku memegang tas berwarna hitam.

Sri menduga tas berwarna hitam itu milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan pelecehan yang sama.

"Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orangtua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami," kata Sri.

Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.

"Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma," kata Sri.

Load More