SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinsial U. Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap setelah aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SD, viral di media sosial.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh jika korban mengadukan kasus pelecehan tersebut.
"Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Senin (14/8/2023).
Pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (11/8). Saat itu korban masih menggunakan seragam pulang dari sekolah.
Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali. Di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.
"Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8)," kata Fanani.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 SD tersebut dengan memegang bagian dada korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaktim Ipda Sri Yatmini menduga ada korban lainnya.
Baca Juga: Denny Caknan Ternyata Larang Bella Bonita Kasih Klarifikasi: Gausah, Nanti Kamu Capek
Sebab, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku memegang tas berwarna hitam.
Sri menduga tas berwarna hitam itu milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan pelecehan yang sama.
"Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orangtua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami," kata Sri.
Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.
"Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma," kata Sri.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X
-
Indomie dan iPhone 16 Jadi Pemicu Naiknya Angka Kehamilan Remaja
-
Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
-
Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya
-
Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
Terkini
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk