Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:32 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Shane Lukas menyebut dirinya turut merasa jadi korban dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo.

Hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " kata Shane Lukas.

Untuk itu, Shane pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Sebab, ia menyebut tak mengetahui masalah sesungguhnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan, Mario Dandy Sanggah Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora

"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan."

"Dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya, " ucapnya.

Pada kesempatan itu, Shane menyampaikan dirinya juga telah memaafkan Mario Dandy yang telah membawanya terseret dalam pusaran kasus penganiayaan berat ini.

"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini, " ucapnya.

Shane juga mendoakan kepada anak AG supaya tabah dalam menghadapi kasus ini.

"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya, " jelasnya.

Baca Juga: Penyesalan Shane Lukas di Pleidoi: Ngaku Jadi Korban dan Merengek Minta Dibebaskan

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Load More