SuaraJakarta.id - Sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Jakarta.
"Terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit.
Rinciannya, di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan, di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Kemudian, 94 kendaraan, Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 tilang teguran.
Lalu, dari enam titik uji coba razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta itu, terdapat 550 kendaraan yang secara acak dihentikan dan dilakukan uji emisi.
"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep.
Dari jumlah 550 kendaraan tersebut, sebanyak 225 mobil yang lolos uji emisi, sedangkan motor sebanyak 221.
"Lalu mobil yang tidak lolos uji emisi berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi berjumlah 66 unit," ucap Asep.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi.
Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.
Berita Terkait
-
Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi