SuaraJakarta.id - Sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Jakarta.
"Terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit.
Rinciannya, di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan, di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Kemudian, 94 kendaraan, Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 tilang teguran.
Lalu, dari enam titik uji coba razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta itu, terdapat 550 kendaraan yang secara acak dihentikan dan dilakukan uji emisi.
"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep.
Dari jumlah 550 kendaraan tersebut, sebanyak 225 mobil yang lolos uji emisi, sedangkan motor sebanyak 221.
"Lalu mobil yang tidak lolos uji emisi berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi berjumlah 66 unit," ucap Asep.
Baca Juga: Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi.
Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.
Berita Terkait
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Menanti Diklaim
-
Tersedia 10 Saldo DANA Gratis dalam Artikel Ini, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Total Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
7 Desain Dan Warna Lantai Keramik Teras Tren Sepanjang Masa, Cocok Segala Musim
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget