SuaraJakarta.id - Sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Jakarta.
"Terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit.
Rinciannya, di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan, di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Kemudian, 94 kendaraan, Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 tilang teguran.
Lalu, dari enam titik uji coba razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta itu, terdapat 550 kendaraan yang secara acak dihentikan dan dilakukan uji emisi.
"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep.
Dari jumlah 550 kendaraan tersebut, sebanyak 225 mobil yang lolos uji emisi, sedangkan motor sebanyak 221.
"Lalu mobil yang tidak lolos uji emisi berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi berjumlah 66 unit," ucap Asep.
Baca Juga: Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi.
Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.
Berita Terkait
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
-
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi? Yuk, Cari Tahu!
-
Yamaha Indonesia Beri Jawaban Soal Skandal Uji Keselamatan yang Menyeret Sejumlah Model
-
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib