SuaraJakarta.id - Polisi menangkan tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Ketiganya berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).
"Tiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Ade Ary menjelaskan, AKR dan MR ditangkap di Apartemen Kalibata pada 19 Juli 2023. Sedangkan A ditangkap di Sleman, Yogyakarta beberapa hari kemudian.
Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari operasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu berupa penggagalan keberangkatan sembilan orang ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 6 Ancaman Kesehatan Akibat Makanan Terkontaminasi Nuklir
Ade Ary menyebutkan sembilan korban tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dengan diiming-imingi gaji 1.000-1.200 Yen atau setara Rp 104,7 ribu - Rp 125,7 ribu per jam dengan bekerja selama 8-10 jam per hari.
"Untuk peran masing-masing tersangka AKR ini melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja ini ke daerah-daerah di Jawa Tengah, kemudian MR juga mencari calon pekerja dan mengantar calon pekerja imigran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara," ucapnya.
Kemudian peran tersangka A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah ditangkap di Apartemen Kalibata adalah sembilan tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, sejumlah paspor atas nama korban, kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya, " jelasnya.
Baca Juga: Sosok Josi Putri Cahyani, WNI Asal Padang Pariaman yang Ditemukan Tewas Dibunuh di Jepang
Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal. Pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, pasal pidana kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap Ade Ary.
Berita Terkait
-
Ilustrator di Balik Koreo Gundala vs Godzila di Laga Indonesia Lawan Jepang, Karyanya Curi Perhatian Dunia!
-
5 Alasan Film Monster Pabrik Rambut Wajib Masuk Daftar Tontonan Kamu
-
Usai Timnas Kalahkan Arab Saudi, Netizen Indonesia Berterima Kasih ke Jepang
-
Stray Kids Rilis Album Jepang Bertajuk GIANT: Balasan Elegan Terhadap Hinaan HYBE?
-
Aksi Suporter Indonesia Kompak Bersihkan Sampah di GBK Jadi Omongan: Kebaikan Jepang Menular
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan