SuaraJakarta.id - Polisi menangkan tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Ketiganya berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).
"Tiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Ade Ary menjelaskan, AKR dan MR ditangkap di Apartemen Kalibata pada 19 Juli 2023. Sedangkan A ditangkap di Sleman, Yogyakarta beberapa hari kemudian.
Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari operasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu berupa penggagalan keberangkatan sembilan orang ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Ary menyebutkan sembilan korban tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dengan diiming-imingi gaji 1.000-1.200 Yen atau setara Rp 104,7 ribu - Rp 125,7 ribu per jam dengan bekerja selama 8-10 jam per hari.
"Untuk peran masing-masing tersangka AKR ini melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja ini ke daerah-daerah di Jawa Tengah, kemudian MR juga mencari calon pekerja dan mengantar calon pekerja imigran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara," ucapnya.
Kemudian peran tersangka A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah ditangkap di Apartemen Kalibata adalah sembilan tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, sejumlah paspor atas nama korban, kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya, " jelasnya.
Baca Juga: 6 Ancaman Kesehatan Akibat Makanan Terkontaminasi Nuklir
Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal. Pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, pasal pidana kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap Ade Ary.
Berita Terkait
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Viral Harga Tiket Padang ke Jepang cuma Rp350 Ribu, Lebih Murah 3 Kali Lipat Dibandingkan Jakarta
-
Tayang 24 April, Girl from Nowhere Kembali Hadir Versi Remake Jepang
-
SIG dan Taiheiyo Cement Bidik Pasar Konstruksi Baru Lewat Soil Stabilization
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini