SuaraJakarta.id - Polisi menangkan tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Ketiganya berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).
"Tiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Ade Ary menjelaskan, AKR dan MR ditangkap di Apartemen Kalibata pada 19 Juli 2023. Sedangkan A ditangkap di Sleman, Yogyakarta beberapa hari kemudian.
Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari operasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu berupa penggagalan keberangkatan sembilan orang ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 6 Ancaman Kesehatan Akibat Makanan Terkontaminasi Nuklir
Ade Ary menyebutkan sembilan korban tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dengan diiming-imingi gaji 1.000-1.200 Yen atau setara Rp 104,7 ribu - Rp 125,7 ribu per jam dengan bekerja selama 8-10 jam per hari.
"Untuk peran masing-masing tersangka AKR ini melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja ini ke daerah-daerah di Jawa Tengah, kemudian MR juga mencari calon pekerja dan mengantar calon pekerja imigran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara," ucapnya.
Kemudian peran tersangka A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah ditangkap di Apartemen Kalibata adalah sembilan tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, sejumlah paspor atas nama korban, kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya, " jelasnya.
Baca Juga: Sosok Josi Putri Cahyani, WNI Asal Padang Pariaman yang Ditemukan Tewas Dibunuh di Jepang
Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal. Pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Beda Silsilah Keluarga Luna Maya dan Maxime Bouttier: Sama-Sama Blasteran!
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Kisah Cinta Luna Maya, Ditinggal Reino Barack Nikah di Jepang, Kini Dilamar Maxime di Jepang
-
Timnas Indonesia Masih Bisa Temani Jepang ke Piala Dunia 2026, Asal Terjadi Ini
-
Media Jepang Sebut Indonesia Seperti Tim B Timnas Belanda, Ini Sebabnya
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair