SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penipuan reseller iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/8/2023).
Pantauan SuaraJakarta.id, terlihat Rihana-Rihani memakai rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol.
Keduanya kemudian diperiksa lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Tangsel untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Mulai dari kronologi hingga barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, Si Kembar Rihana-Rihani menjadi tersangka akibat melakukan penipuan reseller iPhone.
Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran tak sanggup memberikan handphone pesanan para pelanggannya karena uang yang terkumpul tak mencukupi untuk membayar iPhone pesanan di toko.
"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Riana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Teuku di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani menjual produk iPhone sejak 2021. Mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya.
Mereka menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah. Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp 200-700 ribu.
Tak hanya itu, mereka menwarkan berbagai promo dan hadiah untuk menarik minat para pembelinya.
"Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya," terang Teuku.
Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.
Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.
"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.
Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
Danamon HUT ke-70, Nikmati Promo QRIS D-Bank PRO dan Hemat 70% di Merchant Favorit
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN