Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 September 2023 | 06:00 WIB
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penerapan sanksi tilang uji emisi di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan didenda.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH DKI Jakarta, kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).

Doni menerangkan, mekanisme tilang kendaraan tak lulus uji emisi tak berbeda dengan biasanya.

Adapun yang membedakan hanya besaran denda untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.

"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.

Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.

"Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena Tilang

Load More